Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Romahurmuziy Jadi Tersangka, TKN: Ini Pil Pahit, tapi Harus Diterima

Romahurmuziy Jadi Tersangka, TKN: Ini Pil Pahit, tapi Harus Diterima Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyebut tertangkapnya Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pil pahit, namun harus tetap diterima.

"Meski pil pahit, tapi harus tetap diterima dan terus meningkatkan langkah konsolidasi untuk Jokowi-Ma'ruf," ujar Hasto Kristiyanto ketika ditemui wartawan di Kantor PDI Perjuangan Jatim di Surabaya, Sabtu (16/3/2019).

Baca Juga: Rommy Resmi Jadi Penghuni Rutan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu mengakui bahwa bagaimana pun juga Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy merupakan bagian dari koalisi Indonesia kerja sehingga kasus tersebut merupakan keprihatinan.

"Kami kaget bercampur sedih mendengar kabar itu, tapi tetap kami tak bisa intervensi hukum dan menghormati proses yang dilakukan KPK," ucap Hasto.

Kasus yang terjadi menimpa Rommy, kata dia, menjadi pelajaran terbaik bagi koalisi Indonesia kerja, termasuk seluruh elemen penyelenggara negara.

Menurut dia, hal tersebut membuktikan siapa saja, baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan tak ada bedanya atau sama di hadapan hukum sehingga tidak pandang bulu.

"Sekali lagi ini pelajaran bagi semuanya. Sebagai bentuk solidaritas, kami tidak akan meninggalkan sahabat PPP dan tetap bersama-sama memenangkan Jokowi-Ma'ruf untuk Pemilihan Presiden 2019," katanya.

Baca Juga: Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak

Sementara itu, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan, diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Dalam perkara ini, diduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag RI, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Total uang yang diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) berjumlah Rp156.758.000.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: