Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Johnson & Johnson Harus Bayar Ganti Rugi Rp4 Triliun

Johnson & Johnson Harus Bayar Ganti Rugi Rp4 Triliun Kredit Foto: Reuters/Lucas Jackson/File Photo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang wanita bernama Terry Leavitt, yang mengklaim bahwa bahan asbes dalam bedak bayi Johnson & Johnson menyebabkan dia terkena kanker mematikan, memenangi persidangan dan diganjar US$29,4 juta (sekira Rp4 triliun) oleh juri di California pada Rabu (13/3/2019).

Time melansir pada Kamis (14/3/2019) bahwa juri di Pengadilan Tinggi California, Oakland menetapkan produk bedak bayi yang cacat adalah faktor yang berkontribusi besar terhadap terjadinya mesothelioma, yakni sejenis kanker agresif yang memengaruhi jaringan yang melapisi organ dalam. Demikian laporan Associated Press.

Leavitt mengatakan dia sering menggunakan dua produk Johnson & Johnson, yakni bedak-bedak bayi dan bedak mandi di 1960an dan 1970an, dan mengklaim dua produk itu berkontribusi pada diagnosis kanker yang dideritanya pada 2017.

Johnson & Johnson mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diberikan kepada Time bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan mengutip "kesalahan prosedur dan pembuktian yang serius."

"Kami kecewa dengan putusan hari ini dan akan mengajukan banding karena Johnson Baby Powder tidak mengandung asbes atau menyebabkan kanker," kata pernyataan itu.

"Pengacara penggugat pada dasarnya gagal menunjukkan Johnson Baby Powder mengandung asbes, dan para ahli mereka sendiri mengakui bahwa mereka tidak mengakui definisi asbes yang diterima dan mengabaikan perbedaan penting antara mineral yang asbes dan mineral yang bukan asbes. Kami menghormati proses hukum dan menegaskan kembali bahwa putusan juri bukanlah simpulan medis, ilmiah, atau peraturan tentang suatu produk."

Baca Juga: Bedak Bayinya Diduga Tercemar Asbes, Johnson & Johnson Justru Lakukan Buyback Saham $5 Miliar

Meski demikian, penyelidikan pada 2018 dari New York Times dan Reuters menyatakan, perusahaan selama beberapa dekade khawatir bahwa sebagian dari bedak bayinya dapat dinodai oleh asbes, sejenis mineral karsinogenik yang telah dikaitkan dengan kanker paru-paru, laring, dan ovarium, juga sebagai mesothelioma, menurut National Cancer Institute.

Asbes ditemukan pada insulasi, atap dan beberapa plastik, tetapi menurut American Cancer Society (ACS), mineral yang terjadi secara alami juga muncul dalam bentuk talc murni, yang merupakan dasar untuk bedak seperti yang digunakan dalam produk Johnson & Johnson (pada 1970-an, perusahaan-perusahaan kosmetik AS mulai memformulasikan produk mereka dengan bedak yang bebas dari jumlah asbes yang terdeteksi).

Sementara asbes diklasifikasikan sebagai karsinogen yang diketahui oleh Badan Internasional untuk penelitian kanker (ACS) dan kelompok lain, ACS mengatakan, pengetahuan soal apakah bedak talc menyebabkan kanker lebih ambigu.

Johnson & Johnson telah berulang kali menunjuk penelitian yang belum menunjukkan tautan seperti itu. Meski demikian, hal itu tidak menghentikan orang di seluruh negeri untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Johnson & Johnson.

AP melaporkan, perusahaan itu saat ini terlibat dalam sekitar 13.000 tuntutan hukum yang diajukan oleh orang-orang yang mengklaim produk-produk perusahaan menyebabkan atau berkontribusi pada masalah kesehatan yang serius.

Tahun lalu juri memutuskan bahwa Johnson & Johnson harus membayar ganti rugi lebih dari US$4 miliar kepada sekelompok wanita yang mengklaim bahwa asbes dalam produknya menyebabkan mereka menderita kanker ovarium.

Sebelum itu, pada 2016, perusahaan diperintahkan untuk membayar US$55 juta kepada seorang wanita yang mengaku menderita kanker akibat bedaknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: