Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji Anggota Polri Naik Duluan, Janji Prabowo?

Gaji Anggota Polri Naik Duluan, Janji Prabowo? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 telah menandatatangani Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya, Senin (18/3/2019), menyebutkan penyesuaian gaji anggota Polri itu dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sehingga pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok anggota Polri.

Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP Nomor 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam lampiran PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp1.643.500 untuk pangkat bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun (sebelumnya) Rp1.565.200. Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran tamtama (dengan pangkat ajun brigadir polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700 (sebelumnya Rp2.819.500).

Untuk jajaran bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat brigadir polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.103.700 (sebelumnya Rp2.003.300). Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota bintara Polri (ajun inspektur polisi satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp4.032.600 (sebelumnya Rp3.838.800).

Sedangkan untuk jajaran perwira pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat inspektur polisi dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.735.300 (sebelumya Rp2.604.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600 (sebelumnya Rp4.552.700).

Baca Juga: Saya Akan Naikkan Gaji Polisi, TNI, dan PNS, Semua Profesi Naik

Adapun untuk jajaran perwira menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat komisaris polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100 (sebelumnya Rp2.856.400), tertinggi untuk anggota polisi berpangkat komisaris besar polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.243.400 (sebelumnya Rp4.992.000).

Untuk jajaran perwiran tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat brigadir jenderal polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500 (sebelumnya Rp3.132.700) dan tertinggi untuk jenderal polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.930.800 (sebelumnya Rp5.646.100).

Baca Juga: Tanya ke BPN, TKN: Maunya Gaji ASN Diturunkan?

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 13 Maret 2019.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto bertekad untuk menaikkan gaji Polisi dan TNI, serta para pegawai negeri. Hal ini dikatakan bila dirinya berhasil menang dalam Pilpres 2019.

“Saya ingin polisi-polisi kita juga gajinya bagus. Saya akan besarkan polisi di Indonesia. Saya akan besarkan TNI di Indonesia. Saya akan perbaiki gaji pegawai negeri," katanya di Banten, Sabtu (16/3).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: