Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geledah Ruangan Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Dolar

Geledah Ruangan Menag, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Dolar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari hasil penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di gedung Kementerian Agama.

Baca Juga: Soal Posisi Rommy di TKN? Ace: Terserah PPP Aja

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.

"Diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka Haris Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Soal penyitaan uang dari ruang kerja Menag, Febri menyatakan belum bisa mendapatkan informasi yang lebih teknis terkait hal tersebut. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY). Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: