Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran pada Senin sore dengan jarak luncur 1.000 meter ke arah hulu kali Gendol, kata Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Baca Juga: Minggu Pagi, Gempa Guguran Gunung Merapi Tercatat 16 Kali

Melalui akun Twitter resminya, BPPTKG menyatakan luncuran awan panas gunung Merapi yang terjadi pada pukul 16:30 WIB terpantau dari CCTV di puncak gunung itu dengan durasi 107 detik.

Selain itu, BPPTKG juga mencatat satu kali guguran lava pijar meluncur dari gunungĀ  Merapi berdasarkan pengamatan mulai pukul 06:00-18.00 WIB. Guguran lava itu memliki jarak luncur 700 meter ke arah hulu Kali Gendol. Sedangkan pada periode pengamatan sebelumnya pada pukul 00:00-06:00 WIB, guguran lava pijar teramati tiga kali dari CCTV ke arah Kali Gendol dengan jarak luncur maksimum 900 meter.

Hingga saat ini BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana. BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Sehubungan dengan kejadian guguran awan panas guguran dengan jarak luncurnya semakin jauh, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi, media sosial BPPTKG atau ke kantor BPPTKG.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: