Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geledah Kantor PPP, KPK Temukan ini...

Geledah Kantor PPP, KPK Temukan ini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Senin.

"Dari kantor DPP PPP tadi ada ruang Ketua Umum, ruang Bendahara Umum dan juga ada ruangan yang berisikan informasi-informasi administrasi yang juga dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca Juga: Khofifah Bakal Gantikan Rommy di Pucuk PPP?

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Dari lokasi-lokasi tersebut, diamankan dan kemudian tentu diproses lebih lanjut ke proses penyitaannya di kantor PPP misalnya diamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi RMY (Romahurmuziy) di PPP," ucap Febri.

Dokumen-dokumen itu, lanjut Febri, akan dipelajari lebih lanjut oleh lembaganya.

"Kita perlu pahami konstruksi kasus ini, ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil untuk mengatur ataupun untuk melakukan proses seleksi jabatan di Kementerian Agama," kata Febri.

Namun, kata dia, pihak tersebut dapat mempengaruhi yang diduga itu dihasilkan dari proses kerja sama dengan Kementerian Agama.

"Nah pihak ini bisa saja mereka yang berada di luar Kementerian Agama termasuk yang menduduki jabatan politik ini yang sebenarnya secara teoritik sering kami sampaikan ada risiko jika ada misalnya intervensi-intervensi oleh aktor-aktor politik terhadap birokrasi," tuturnya.

Dalam konteks itu, KPK menduga ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan oleh tersangka Romahurmuziy dengan pihak di Kementerian Agama untuk mempengaruhi penempatan orang-orang pada posisi tertentu di Kementerian Agama.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: