Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Ojol Baru, Menhub Ogah Terima Usulan Rp3.000/km?

Aturan Ojol Baru, Menhub Ogah Terima Usulan Rp3.000/km? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan aturan soal ojek online sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.

Baca Juga: Ojek Daring Setuju Larangan Penggunaan GPS, Namun Soal Denda...

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," katanya seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi menuturkan aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek online agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi sebesar Rp3.000/km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

 

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: