Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Tolak Nota Keberatan Ratna Sarumpaet

Hakim Tolak Nota Keberatan Ratna Sarumpaet Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni saat membacakan putusan, Selasa (19/3/2019).

Hakim menilai, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga hakim memutuskan sidang kasus hoaks Ratna dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum

"Jadi begitu keputusan sela dari pengadilan, oleh karena pemeriksaan ini dilanjutkan saya minta kepada penuntut umum untuk memasukkan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya," terangnya.

Diketahui, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Tak Mau Disamakan dengan Ahok

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: