Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KASN Sudah Peringati Menteri Lukman

KASN Sudah Peringati Menteri Lukman Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nuraida Mokhsen, mengatakan Haris Hasanuddin sempat menerima sanksi disiplin sebelum menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim). Bahkan direkomendasikan agar tidak ditempatkan pada jabatan itu.

"Seharusnya beliau itu sudah gugur di waktu seleksi administrasi. Cuma ternyata beliau diluluskan di seleksi administrasi dan masuk seleksi tahap berikutnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Pada prosesnya, KASN terus memantau dan sempat bersurat kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Namun, tidak ada respons berarti yang didapat KASN.

Baca Juga: Menteri Agama Siap Klarifikasi Ratusan Juta Uang yang Disita KPK

"Nah, pada saat proses berlangsung, kami kan tahu. Kami tahu, kami, KASN mengirim surat ke menteri mengatakan bahwa orang itu seharusnya tidak terus dong dan mohon dia dinyatakan tidak lulus," jelasnya.

"Dia (Menag Lukman) tetap melantik tuh. Nggak ada tanggapan," sambungnya.

Selepas Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim itu pun KASN tetap meminta klarifikasi dari Kemenag. Namun belum sempat KASN menerima klarifikasi dari Kemenag, Haris sudah ditangkap KPK.

Baca Juga: Bukan Hanya Ruang Kerja Menteri Agama Digeledah, KPK Juga Geledah Kantor Ini

"Karena dia melantik, KASN kirim surat lagi memanggil, memanggil pejabat terkait Sekjen dan Karo Kepegawaiannya untuk meminta klarifikasi. Prosesnya baru sampai segitu terus ada OTT. Tapi proses ya tetap berlangsung karena kami mengurusi dari segi sanksi-sanksi administrasi. Kalau KPK kan mereka mengurus lebih terkait tipikornya. Jadi ada dua kasus yang berbeda cuma kebetulan ada pelaku yang sama itu saja. Dua-dua tetap jalan, kami koordinasi dengan KPK," terangnya.

"Itu sudah diperingatkan sebelum kejadian OTT, cuma diterusin, kena OTT begitu," lanjutnya.

Baca Juga: KPK 'Kejar' Aktor yang Bantu Eks Ketum PPP

Sebelumnya, Haris bersama M Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik diduga KPK menyuap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

Rommy diduga menerima Rp300 juta dari keduanya. Muafaq diduga memberikan duit Rp50 juta pada Jumat (15/3) kepada Rommy, sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019. Kini ketiga orang itu sudah ditahan KPK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: