Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dag.. Dig.. Dug.. Nasib Menag Lukman di Ujung Tanduk

Dag.. Dig.. Dug.. Nasib Menag Lukman di Ujung Tanduk Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019.

"Waktu pemanggilnya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, pasti akan dimintai klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag pada Senin (18/3) dan menyita sekitar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.

Baca Juga: Menteri Agama Siap Klarifikasi Ratusan Juta Uang yang Disita KPK

Namun Laode mengaku bahwa KPK belum menyimpulkan ada aliran dana yang mengalir ke PPP.

"Sampai sekarang belum ada aliran uang yang masuk ke partai politik, tapi penyidikannya masih berlangsung, dalam menyelidiki korupsi kan, selain 'follow the suspect' juga 'follow the money'. Di samping mengikuti pelakunya, juga mengikuti aliran dananya," tambah Laode.

Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Haris agar dirinya lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca Juga: Rommy Diciduk KPK, BPN Tak Untung?

"Kalau soal perdagangan pengaruh ini memang kemungkinannya banyak terjadi di semua kementerian dan lembaga bahkan mungkin di daerah. Kami berharap para pejabat publik itu jangan memperdagangkan pengaruhnya untuk tujuan yang bisa berakibat pada benturan kepentingan konflik kepentingan. Partai politik juga jangan ikut campur tangan kepada kader partainya yang sedang menjadi menteri karena itu juga akan mempersulit menterinya sendiri," jelas Laode.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: