Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Fahri Menjadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Terharu

Alasan Fahri Menjadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Terharu Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan pernyataan Ratna Sarumpaet soal rencana menjadi saksi meringankan di sidang kasus hoax penganiayaan adalah benar.

"Ibu Ratna itu pada bulan Juli nanti akan berumur 71 tahun. Seorang ibu-ibu yang sudah berumur dan memiliki jejak yang sangat besar dalam sejarah pergerakan hak asasi manusia dan juga kesenian di Indonesia," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga: Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum

Menurutnya, Ratna merupakan pelaku seni yang karya dan tulisannya mempengaruhi aliran seni di Indonesia. Fahri juga membeberkan alasan-alasan lain sehingga bersedia menjadi saksi fakta.

"Terlalu tega kita hanya karena sebuah kebohongan yang sudah diakui, kita mengenakan kepadanya pasal-pasal yang seharusnya sudah tidak diberlakukan lagi. Diproduksi pada masa darurat, 1946, cukuplah. Apakah kita sebagai bangsa sudah tidak punya etika lagi dan rasa tega terhadap seorang anak manusia," katanya.

Baca Juga: Bang Fahri, Jangan Pesimis Dong

"Mungkin karena derajat, moral, dan etika kita sedang sangat jatuh sehingga kita nggak bisa punya akal budi terhadap orang yang sudah tua dan punya jasa banyak terhadap bangsa," sambungnya.

Selain itu, Fahri juga mengkonfirmasi akan menjadi penjamin penangguhan tahanan Ratna menjadi tahanan kota. Sebab ia ingin Ratna bisa tinggal bersama keluarga.

"Karena itulah saya mengajukan diri sebagai yang menjamin agar beliau beristirahat di rumahnya, bersama anak-cucunya, dan bukan di penjara dalam sel-sel yang mengungkung tubuh dan jiwanya," jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Ratna sehingga sidang akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Persidangan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: