Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tjahjo Kumolo: Ada 2 Persen Masyarakat yang Belum Punya E-KTP

Tjahjo Kumolo: Ada 2 Persen Masyarakat yang Belum Punya E-KTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tak mempersoalkan diperbolehkannya warga yang mempunyai hak pilih mencoblos dengan menggunakan e-KTP. Asalkan, surat keterangan (suket) yang dibawa pemilih sah.

"Minimal suket itu sah NIK-nya, sudah ada. Tinggal belum punya e-KTP yang asli. Saya kira kalau suketnya sah sesuai dengan domisili namanya terdata di RT/RW berapa saya kira nggak ada masalah," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Ia menjelaskan, sebanyak 98 persen dari 92 juta sudah punya e-KTP. Namun masih ada 2 persen warga yang belum punya e-KTP

Baca Juga: Belum Tuntas, Bawaslu Kembali Temukan E-KTP WNA yang Masuk DPT

"Mungkin karena teknis dia belum mendapatkan e-KTP itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Nihayatul Wafiroh, menyebut bahwa Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," katanya.

Baca Juga: Terbaru, KPU Coret 73 Data e-KTP WNA Masuk DPT

Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.

"Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: