Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ulah Rommy, Ini Harapan Suharso untuk PPP

Ulah Rommy, Ini Harapan Suharso untuk PPP Kredit Foto: Antara/Reno
Warta Ekonomi, Bogor -

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai persatuan pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa mengajak seluruh kader untuk menyelamatkan PPP agar tetap eksis dan berada di parlemen, dengan melampaui syarat parliamentary threshold empat persen.

Menurut Suharso Monoarfa, dalam menghadapi pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, para kader PPP sedang semangat-semangatnya ingin membesarkan partai. "Namun, di luar dugaan kita semua, ketua umum menghadapi persoalan," kata Suharso di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III PPP, di Cisarua, Bogor, Rabu (20/3) malam.

Persoalan yang dihadapi Romahurmuziy, menurut Suharso, harus menjadi koreksi diri bagi seluruh kader partai dan para kader harus segera bangkit untuk menyelamatkan partai. "Para kader tidak boleh terlena, tapi harus terus melangkah ke depan. Pemilu 2019, tinggal menghitung hari," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Suharso mengajak seluruh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang (DPW dan DPC) hingga ke akar rumput, untuk kompak, loyal, dan militan memenangkan partai di daerahnya masing-masing. "PPP harus terus eksis dan tetap berada di parlemen," katanya.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Gantikan Rommy di Pucuk PPP Sesuai Aturan?

Menurut dia, kebangkitan PPP dimulai dari militansi pemimpinnya di semua tingkatan yang kemudian ditularnya kepada seluruh kader dan simpatisan. Suharso juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan. Dia juga mengajak para kader untuk terus menggemakan yel-yel, "Yuk, coblos ka'bah".

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka dlsimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerlan Agama Rl tahun 2018 -2019," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Baca Juga: Siapa Gantikan Posisi Romy di TKN?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: