Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun Infrastruktur, OJK Dorong Pemda Manfaatkan Pasar Modal

Bangun Infrastruktur, OJK Dorong Pemda Manfaatkan Pasar Modal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan produk-produk di pasar modal sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan pembangunan infrastruktur.

"Perkembangan produk-produk pasar modal sudah maju. Ini menandakan produk pasar modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam seminar Pembiayaan Sektor Riil dan Infrastruktur melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), dan Obligasi Daerah di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/3/2019).

Produk-produk pasar modal seperti RDPT, Dinfra, dan obligasi daerah, menurut Hoesen, sangat tepat sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan infrastruktur di daerah, mengingat produk tersebut bisa disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu yang panjang.

"Perekonomian Sumatera Barat memiliki potensi besar di bidang perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata, dan pertambangan yang memungkinkan dikembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal," ungkapnya.

RDPT dan Dinfra merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur.

Baca Juga: Kala Nama Berganti, OJK Hadiahi. . .

RDPT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutkan akan dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan pada portofolio efek yang berbasis kegiatan sektor rill.

Dalam empat tahun (2015-2018), total dana kelolaan RDPT telah meningkat 35%, dari Rp20 triliun pada akhir 2015 menjadi Rp27 triliun per akhir 2018. Beberapa proyek strategis yang telah dibiayai oleh RDPT adalah pembangunan tiga ruas jalan tol, yaitu ruas Tol Kanci-Pejagan, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang dengan nilai pendanaan sebesar Rp5 triliun.

Kemudian pembangunan Sky Train di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp315 miliar dan pembangunan rumah sakit dan pusat perbelanjaan Padang Landmark di Padang dengan nilai total pendanaan sebesar Rp290 miliar.

Sedangkan Dinfra merupakan inovasi OJK untuk mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Melalui POJK Nomor 52/POJK.04/2017, Dinfra didesain secara khusus untuk menjadi wadah penghimpunan dana investor yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh manajer investasi.

Produk Dinfra juga mengalami pertumbuhan sejak peraturan diterbitkan pada 2017. Saat ini telah terdapat empat Dinfra dengan total dana kelolaan sebesar Rp342 miliar.

Sementara mengenai obligasi daerah, OJK telah menerbitkan tiga peraturan terkait obligasi daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemda dalam menerbitkan obligasi daerah.

Baca Juga: OJK Bakal Izinkan Anak di bawah Umur Main Saham

Tiga peraturan itu adalah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 terkait dokumen pernyataan pendaftaran obligasi daerah/sukuk daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 terkait prospektus obligasi daerah/sukuk daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman penerbit obligasi daerah/sukuk daerah.

Selain tiga produk pasar modal itu, kata Hoesen, OJK juga telah dan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk lebih mendorong pertumbuhan produk pasar modal.

Salah satunya, berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya dalam merancang insentif bagi instrumen pasar modal yang berpotensi membiayai proyek infrastruktur sehingga lebih menarik bagi pelaku usaha dan investor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: