Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Game PUBG Bakal Diharamkan? PKS Dukung

Game PUBG Bakal Diharamkan? PKS Dukung Kredit Foto: Instagram/pubg
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mengenai game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

Ketua DPP PKS, Pipin Sopian, menilai anak-anak perlu dijaga dari game kekerasan. Karena itu, pihaknya setuju dengan langkah yang kini dilakukan MUI.

"Saya setuju mengkaji game-game kekerasan, itu memang harus ada aturan tidak boleh buat anak-anak karena itu juga dewasa yang melakukan. Jadi ada kepuasan tersendiri seakan-akan itu dia yang melakukan," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga: Kuy Kenal Lebih Dekat Sama Pendiri PUBG! Simak Ya...

Ia menambahkan, kajian itu harus dilakukan secara mendalam. Game kekerasan, tidak semestinya jadi domain anak-anak. "Mengkajinya nanti ditolak atau tidak, saya kira perlu ada kajian yang matang. Tapi untuk anak-anak, kita ingin dilindungi terkait dengan game yang tidak semestinya," katanya.

Pipin menilai, harus ada pengendalian agar anak tidak bermain game kekerasan. Sebab, hal itu membahayakan anak.

Baca Juga: Keren! PM India Ternyata Kenal Game Online PUBG

"Saya kira yang paling penting ada pengendalian, jadi game-game ini memang ini eranya anak-anak, bahwa ini untuk kesenangan tapi satu sisi bahaya bagi mereka," jelasnya.

Sebelumnya, MUI Jabar mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mengenai game PUBG. Terkait pertimbangan tersebut, MUI pusat pun menyatakan akan membuat kajian terhadap PUBG.

"Fatwa adalah jawaban hukum Islam dalam upaya memberikan solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat, pertimbangannya komprehensif," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: