Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen DPR 'Digarap' KPK, Kasus Apa?

Sekjen DPR 'Digarap' KPK, Kasus Apa? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen DPR Indra digarap alias diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 5 jam. Kasus apakah itu?

"Penyidik mengkonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita oleh penyidik KPK, antara lain risalah-risalah rapat di Komisi XI dan Banggar antara periode 2016 sampai 2017," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga: Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK

KPK pada Kamis memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS). Selain Natan, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

"Kalau menyangkut isi pertanyaan tidak banyak hanya memastikan beberapa hal berkaitan dengan Peraturan Dewan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Etika Dewan di Pasal 3 dan 4 menyangkut tentang perilaku anggota dewan. Tadi, hanya mendalami dua pasal itu," ucap Indra.

Selain itu, kata dia, penyidik KPK juga menyita data berupa daftar gaji Sukiman dan juga Surat Keputusan (SK) penempatan yang bersangkutan di Komisi XI.

"Tadi data tambahan lain yang disita KPK adalah menyangkut daftar gaji Pak Sukiman kemudian SK penempatan beliau di Komisi XI. Dua hal itu data tambahan yang diminta KPK dan itu sudah disita," kata Indra.

KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: