Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senin, Kemenkominfo Panggil Perwakilan Platform Medsos, Terkait Pemilu?

Senin, Kemenkominfo Panggil Perwakilan Platform Medsos, Terkait Pemilu? Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan bertemu dengan para perwakilan sembilan platform media sosial pada Senin (25/3/2019). Pertemuan itu berkaitan dengan penggunaan media sosial pada masa tenang kampanye pemilihan umum pada 13-16 April mendatang.

Selain mengundang pihak platform, Kemenkominfo juga mengundang KPU dan Bawaslu untuk berkonsultasi dalam menentukan batasan-batasan penggunaan media sosial dalam masa tenang kampanye itu. Kemenkominfo menilai penentuan batasan itu tak bisa diputuskan dengan tergesa, karena itu mereka harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan para platform, KPU, dan Bawaslu.

"Kalau di dunia nyata kan tidak boleh berkampanye di masa tenang, sekarang ada ruang baru namanya ruang siber. Karena baru, tidak boleh gegabah dalam memutuskan karena kalau tidak begitu, bisa menimbulkan kegaduhan," papar Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani dalam siaran berita sore di salah satu TV nasional, Jumat (22/3/2019).

Selain batasan, target dari ketentuan itu juga akan dibicarakan dengan KPU dan Bawaslu. Dalam hal ini, akan dibahas siapa yang harus mematuhi ketentuan itu nantinya, hanya tim sukses atau akan berlaku pula untuk masyarakat?

Baca Juga: Iklan Kampanye PSI di TV Disorot, Ketua DPP Sebut Asal Uangnya

Pria dengan sapaan Semmy itu berkata, "Kami inginnya hal itu (masa tenang kampanye) terjadi di ruang siber juga, jadi masyarakat bisa menenangkan diri dan memantapkan pilihan."

Sementara dari sisi platform, Kemenkominfo berharap bila ketentuan sudah disepakati, penyedia layanan media sosial dapat mengendalikan konten yang melanggar ketentuan itu. Platform-platform yang dimaksud, yaitu Twitter, Telegram, BBM, Google, Line, Bigo Live, Live Me, Metube, dan Facebook.

"Harapannya mereka (platform) juga mengendalikan konten kalau konten yang kampanye diblokir. Kami koordinasikan dengan mereka supaya begitu aturan ditetapkan, semuanya bisa menjalankannya," papar Semmy.

Ada dua bentuk penindakan dari pelanggaran atas ketentuan itu. Pertama, penghapusan konten dan kedua, penutupan akun. Kemenkominfo berharap semua komponen yang telah menyepakati aturan itu akan menegakkannya dengan baik.

Baca Juga: Pemilu Sebulan Lagi, Facebook Indonesia Lakukan Langkah Ini

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: