Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub: Naik Ojol 5 Km, Tarifnya Rp10 Ribu

Kemenhub: Naik Ojol 5 Km, Tarifnya Rp10 Ribu Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengolah aturan terkait tarif per kilometer dari ojek daring. Hal itu berkaitan dengan belum adanya titik temu antara pihak aplikator dan para pengemudi. Meskipun begitu, Kemenhub telah menentukan tarif untuk jarak tertentu atau disebut sebagai flag fall.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berkata, penumpang akan dikenakan sekitar Rp10 ribu untuk perjalanan 5 km. Baik pihak aplikator maupun pengemudi rata-rata menerima angka itu.

"Jadi, jauh-dekat, (walaupun jaraknya) di bawah 5 km, bayar Rp10.000," ujar Budi di kantornya, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga: Buntut Tarif Ojol Naik, Jumlah Penumpang Tergerus, Siapa Bakal Sejahterakan Pengemudi?

Pihak asosiasi pengemudi meminta tarif per kilometer berada di angka Rp2.400 nett. Namun, Budi menuturkan, sepertinya pihak aplikator tak sependapat.

Ia kemudian berkata, "Kalau Rp2.400 gross (pendapatan kotor) mungkin. Kemarin ada yang menyampaikan ke saya, kalau bisa jangan kurang dari Rp2.000 nett."

Baca Juga: Aturan Ojol Baru, Menhub Ogah Terima Usulan Rp3.000/km?

Pihak Kemenhub mengaku masih akan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, khususnya asosiasi pengemudi. Budi berharap diskusi dapat menelurkan hasil pada Senin mendatang.

"Agak banyak pertimbangan, kami sudah punya pola, mudah-mudahan minggu depan, Senin, bisa ditentukan," imbuh Budi.

Skema batas atas akan dipertimbangkan dari kondisi ketersediaan pengemudi sedikit, tetapi masih ada permintaan. Misalnya, ketika sedang hujan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: