Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintahan Dapat Rp105 Miliar dari Cukai Vape

Pemerintahan Dapat Rp105 Miliar dari Cukai Vape Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala seksi tarif cukai dan harga dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibisono mengatakan pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp105 miliar dari cukai rokok elektronik atau vape di tahun 2018.

Baca Juga: Kemenkeu: Bea Cukai Tumbuh 119,05%

Sedangkan untuk tahun ini, Agus berharap bisa mendapatkan cukai lebih banyak lagi dari rokok elektronik. Rokok elektronik mendapat cukai sebesar 57 persen. Sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik sebesar 10 persen.

Agus mengatakan penerapan tarif ini sifatnya dinamis karena setiap tahunnya bea cukai akan melakukan pengujian.

"Pungutan cukai adalah pungutan dari barang-barang yang memiliki dampak", kata Agus saat menjadi pembicara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).

Maraknya rokok elektronik yang akhirnya memiliki dampak dalam masyarakat menjadikan pemerintah mengambil pungutan cukai dari rokok elektronik.

Liquid dalam rokok elektronik menjadi legal pada tahun 2018. Rokok elektronik adalah produk lain dari tembakau oleh karena itu liquid elektronik menjadi legal.

"Perkembangan teknologi tidak bisa kita hindari", tambah Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: