Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Player PUBG, Kominfo Siap Blokir Game PUBG

Untuk Player PUBG, Kominfo Siap Blokir Game PUBG Kredit Foto: Instagram/pubg
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya bakal memblokir gimĀ PlayerUnknown's Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile) apabila dinilai merusak para gamers.

Ia menambahkan, permintaan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemblokiran sebagai tindak lanjut yang awalnya diwacanakan oleh MUI Jawa Barat.

Baca Juga: 16 Universitas Tembus Final E-Sport PUBG, Ini Daftarnya

"MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya," tegasnya di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Terkait pembahasan mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan PUBG, Semuel mengakui sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

"Tadi saya sudah bicara juga dengan Pak Asrorun Niam Sholeh," imbuhnya.

Baca Juga: Kapan MUI Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG?

Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.

Semuel menambahkan, PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.

Diketahui, MUI Jabar mewacanakan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi gim ber-genre battle royale tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: