Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Krakatau Steel Janji Kooperatif Hadapi Kasus yang Menjerat

Krakatau Steel Janji Kooperatif Hadapi Kasus yang Menjerat Kredit Foto: Antara/Rivan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim, mengaku pihak akan kooperatif menghadapi kasus yang membelit direkturnya tersebut. Setelah Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro tersandung kasus korupsi.

"Dengan adanya dugaan suap ini, maka Manajemen Krakatau Steel menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Baca Juga: Lengkap! Begini Kronologis OTT Kasus Suap Krakatau Steel

Ia menambahkan, pihaknya merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate government di segala bidang.

"Praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan," imbuhnya. 

Ia menegaskan, pihak perusahaan akan membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Juga menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum hingga kasusnya tuntas.

"Manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan berharap proses ini segera selesai sehingga Perseroan segera dapat memenuhi target, baik produksi baja untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional," jelasnya.

Baca Juga: Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum Direktur Krakatau Steel

"Manajemen Krakatau Steel menjamin bahwa penegakan hukum yang sedang berlangsung ini tidak akan mengganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dikembangkan dan pencapaian target tahun 2019," lanjutnya.

Diketahui, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, diduga sebagai penerima. Lalu, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi. Kurniawan Eddy Tjokro masih buron.

Baca Juga: Terciduk! KPK Jemput Dua Pejabat Krakatau Steel

Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: