Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbelit Utang, Apexindo Jalani Sidang PKPU Esok Hari

Terbelit Utang, Apexindo Jalani Sidang PKPU Esok Hari Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Apexindo Pratama Duta (Apexindo) sedang terbelit utang sejumlah Rp5,5 miliar. Oleh karena itu, Apexindo akan menjalani proses persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dijadwalkan esok hari, Selasa 26/03/2019.

Direktur Apexindo, Mahar Atanta Sembiring, mengungkapkan bahwa agenda persidangan esok, yaitu penyampaian kesimpulan oleh para pihak dalam perkara PKPU tersebut. Adapun pihak yang dimaksud, yaitu Apexindo sebagai pemilik utang dan PT Harco sebagai pemilik piutang.

“Apexindo memperkirakan sidang putusan akan diadakan pada 01/04/2019 yang bergantung pada keputusan majelis hakim pada sidang tanggal 26/03/2019 nanti,” jelas Mahar dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (25/03/2019).

Mahar menjelaskan, utang sejumlah Rp5,5 miliar tersebut timbul selama Apexindo menjalankan kegiatan usahanya di bidang pengeboran lepas pantai dan pengeboran minyak di industri migas. Adapun Harco  adalah salah satu vendor dari Apexindo.

Guna menindaklanjuti proses PKPU yang sedang berjalan, Apexindo mengakui telah melakukan pembicaraan dengan kreditur selama setahun terakhir ini perihal rencana restrukturasi utang Apexindo.

Baca Juga: LPKR Tender Offer Surat Utang US$150 Juta

“Apexindo telah melakukan pembicaraan dengan para kreditur, termasuk vendor, kreditur perbankan, dan lembaga keuangan tentang rencana dan usulan Apexindo untuk merestrukturasi kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi keuangan terkini,” sambung Mahar.

Asal tahu saja, pada 18/03/2019 lalu, Apexindo telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing Harco dan Apexindo berkaitan dengan pemberian kuasa kepada kuasa hukum masing-masing.

Kemudian, pada 21/03/2019 sidang kembali digelar dnegan agenda penyampaian jawaban Apexindo dan pemeriksaan bukti-bukti dari kedua pihak.

“Jika pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Harco, tentunya pembayaran kewajiban harus tunduk dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam UU Kepailitan dan PKPU,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: