Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akun Buzzer Unggah Konten Politik di Medsos saat Masa Tenang? Begini Kata Kemenkominfo....

Akun Buzzer Unggah Konten Politik di Medsos saat Masa Tenang? Begini Kata Kemenkominfo.... Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarang pemasangan iklan di ruang siber pada masa tenang Pemilihan Umum 2019, aturan itu berlaku bagi seluruh pengguna media sosial. Keputusan itu diambil setelah Kemenkominfo berdiskusi dengan Bawaslu, perwakilan BPN (TKN berhalangan hadir), dan 10 platform media sosial. Namun, pertemuan itu tak membahas apakah pembatasan itu akan berlaku terhadap para akun buzzer komersial.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani mengatakan, hal itu masih harus ditanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia berharap ketentuan mengenai hal tersebut bisa ditentukan pada minggu depan.

"Buzzer itu kan akunnya masyarakat, pilah memilihnya yang belum kami tahu, butuh perumusan lebih tegas. Jadi, mohon waktu lagi, minggu depan mungkin sudah dapat jawabannya," jelas Semuel kepada Warta Ekonomi, Senin (25/3/2019), di Ruang Pers Kemenkominfo, Jakarta.

Menurutnya, proses pemilahan akun buzzer dengan masyarakat biasa perlu dilakukan dengan hati-hati supaya tak membatasi ruang berpendapat masyarakat dalam berpolitik. Karena itulah mereka baru menentukan pembatasan terhadap iklan komersial, belum terhadap individu.

Pria yang dipanggil Semmy itu menambahkan, "Perlu waktu lagi untuk membahas buzzer dengan KPU. Kalau hari ini kan membatasi pemasangan iklan, apalagi ada yang targeted. Kan masih ada waktu nih, jadi kami lakukan sedini mungkin. Harapannya sehingga sebelum hari H sudah ada batasannya."

Baca Juga: Jangan Pasang Iklan Politik Pas Masa Tenang, Kalau Nekat Langgar Akan Kena....

Sebelumnya, Kemenkominfo, Bawaslu, dan 10 platform media sosial menggelar pertemuan di Gedung Utama Kemenkominfo. Hasilnya, disepakati bahwa tidak boleh ada pemasangan iklan politik komersial saat masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April mendatang.

"Tim peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana kampanye, atau pun orang yang tidak terikat, tidak boleh memasang iklan politik di platform pada masa tenang," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja setelah menghadiri pertemuan itu.

Sementara itu, konten unggahan oleh warga biasa seperti ajakan untuk memilih tidak termasuk dalam larangan itu. Sebab menurut Rahmat, itu agak sulit dilakukan terhadap masyarakat yang bukan simpatisan atau pun tim kampanye masing-masing calon.

Kepada Warta Ekonomi, ia berkata, "Kalau ajakan (dari warga biasa) agak sulit, kecuali dia tim peserta, tim kampanye, atau pun pelaksana kampanye. Jadi, kami akan adakan verifikasi (apakah mereka simpatisan), kami punya sistemnya, Kemenkominfo juga punya sistemnya."

Pihak KPU berhalangan hadir karena adanya agenda lain pada waktu yang sama. Tak hanya itu, berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, ada pula unjuk rasa dari para veteran di depan Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta. 

Para platform yang menghadiri pertemuan itu, antara lain Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me, dan Kwai Go. Adapun platform yang menayangkan iklan politik diketahui ada dua, yakni Twitter dan Facebook.

Baca Juga: Kemenkominfo Ogah Cabut Iklan Politik Jokowi di Bioskop

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: