Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Ada Setengah Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Waduh! Ada Setengah Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut masih ada setengah penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan dalam beberapa hari ini terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.

"Masih ada setengah wajib lapor," ujar di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Suap Jabatan di Kemenag

Febri menambahkan, dari data KPK per Senin (25/3/2019) 46,47% yang melaporkan kekayaannya. KPK pun mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK karena waktu lapor tinggal 1 Minggu.

"Kami melihat ada sejumlah PN yang sudah mulai membuat draf namun masih melengkapi informasi dan lampiran. Semoga dalam waktu 1 minggu ini hal tersebut bisa selesai," terangnya.

Baca Juga: Politisi PAN Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Siapa Dia?

"KPK juga telah menggunakan cara "jemput bola" dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan, serta sejumlah daerah," sambungnya.

Partner Sindikasi Konten: Sindonews

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: