Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan kurungan bui, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Irwandi Yusuf.

"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan. Lalu pidana tamhahan pencabutan hak dipilih 5 tahun," ujarnya di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Irwandi Yusuf "Amini" Pernyataan Jokowi Soal Kepemilikan Ratusan Hektare Tanah Prabowo

JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan kepada dua orang kepercayaan Irwandi, yakni, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Untuk Hendri Yuzal dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsidair 6 bulan bui. Sedangkan, Teuku Saiful Bahri dituntut selama 6 bulan bui dengan denda Rp500 juta serta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," katanya.

Jaksa memaparkan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas pidana korupsi.

Baca Juga: Steffy Burase Tak Akui Irwandi Suaminya

"Perbuatan terdakwa mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dan penegakkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Partner Sindikasi Konten: Okezone

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: