Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Mau Buat Standar Penasihat Investasi, Untuk Apa?

OJK Mau Buat Standar Penasihat Investasi, Untuk Apa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin membuat standar profesi bagi para pelaku penasihat investasi di industri pasar modal agar kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan tetap berada dalam koridor perlindungan investor. 

 

"Saat ini ada penasihat investasi di pasar modal yang bekerja sendiri maupun tergabung dalam perusahaan Manajer Investasi. Kami perlu berbicara untuk membentuk standar profesi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (26/3/2019). 

 

Baca Juga: Bangun Infrastruktur, OJK Dorong Pemda Manfaatkan Pasar Modal

 

Menurut mantan Direktut BEI ini, peran penasihat investasi dibutuhkan industri pasar modal di tengah pertumbuhaan literasi dan penetrasi serta keragaman instrumen investasi. Akan tetapi, para penasihat investasi tetap pun dituntun untuk memiliki pedoman dan petunjuk arah kerja, sehingga aktivitasnya tetap berorientasi pada upaya perlindungan investor. 

 

"Jumlah investor di pasar modal terus mengalami pertumbuhan yang tinggi," terangnya. 

 

Baca Juga: OJK-Kemenkominfo Ajak Milenial Jadi Pengusaha Digital

 

Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII), Ari Adil, keberadaan perusahaan penasihat investasi dibutuhkan investor untuk mendapatkan edukasi dan pandangan memetakan portofolio di pasar modal.

 

Perlu diketahui, hari ini APII resmi berdiri dan berada di bawah Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI). Sejak diterbitkannya Keputusan Bapepam-LK tentang Perizinan Penasihat Investasi, saat ini terdapat 14 perusahaan penasihat inesvtasi.

 

Secara infrastruktur dan regulasi, lanjut Ari, industri pasar modal telah siap menerima lebih banyak investor yang masuk, sehingga momentum tersebut perlu keberadaan penasihat investasi. "Pada 2018, pertumbuhan investor pasar modal sebesar 44 persen menjadi 1,6 juta investor," ucapnya.

 

Baca Juga: Generasi Milenial Sudah Melek Investasi, Ini Buktinya!

 

Jumlah investor tersebut, jelas Ari, menunjukkan bahwa ada peluang untuk mengembangkan industri pasar modal, namun ada tantangan untuk mengedukasi investor. "Penasihat investasi akan membantu investor memetakan portofolio, memlilih instrumen dan prospek investasi," tutur Ari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: