Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggaran Pemilu 2019 Naik 61%, Ini Sebabnya

Anggaran Pemilu 2019 Naik 61%, Ini Sebabnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak yakni Pilpres dan Pileg 2019, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,59 triliun atau naik 61% dibanding anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp15,62 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, seperti dikutip dari setkab.go.id, membenarkan pihaknya mengalokasikan dana Rp25,59 triliun untuk Pemilu 2019.

Baca Juga: Berapa Sih Ongkos Pemilu 2019? Ini Jawabannya, Jangan Kaget Ya...

“Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk persiapan awal di tahun 2017 sekitar Rp465,71 miliar. Kemudian pada 2018 (alokasi) mencapai Rp9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kita sudah menganggarkan sampai Rp15,79 triliun. Jadi totalnya dalam tiga tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp25,59 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Ia menjelaskan, alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan, dan kegiatan pendukung seperti keamanan.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Optimis Tekan Golput di Pemilu 2019

Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp25,6 triliun, juga dialokasian anggaran untuk pengawasan sebesar Rp4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun (anggaran 2014 Rp1,7 triliun).

"Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp3,29 triliun pada Pemilu 2019," imbuhnya.

Menurutnya, terdapat dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu. Pertama, adanya pemekaran daerah.

Baca Juga: Ciptakan Pemilu Damai, Besok Kemendagri Gelar Rapat

“KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Karena bertambahnya daerah pemekaran, maka berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS.

“Inilah yang menyebabkan biaya bertambah. Karena memang penyelenggaranya dan lembaganya juga bertambah,” tegasnya.

Baca Juga: KPU Sepakati Dua Nama Pemandu Acara Debat Keempat, Siapa Dia?

Kemudian kedua, adanya kenaikan honorarium bagi para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Termasuk juga panitia yang ada di luar negeri.

“Kita hitung sesuai usulan KPU untuk mengadopsi dampak dari inflasi,” tutupnya.

Partner Sindikasi Konten: Sindonews

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: