Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu: Sejumlah Kepala Dinas di Banten Diduga Masuk Timses

Bawaslu: Sejumlah Kepala Dinas di Banten Diduga Masuk Timses Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Banten -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten memanggil sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Mereka “digilir” karena diduga menjadi tim sukses (timses) anak gubernur Banten yang maju sebagai calon anggota DPD RI, Fadlin Akbar.

Komisioner Bawaslu Banten, M Nasehudin, mengatakan masyarakat melaporkan ada beberapa pejabat Pemprov Banten yang diduga masuk ke dalam grup Whatsapp bersama Fadlin. Untuk itu, pihaknya melakukan klarifikasi secara langsung kepada terlapor.

Baca Juga: Kata Rocky Gerung: Sekarang Bawaslu Jadi Bawasri

"Intinya ada laporan dari masyarakat ada dugaan ASN masuk ke dalam grup WA (WhatsApp) yang diduga berafiliasi terhadap peserta pemilu," ujarnya di Banten, Rabu (27/3/2019).

Berdasarkan laporan, pejabat terlapor yakni Kepala Dinas Pertanian, Agus Tauchid; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Babar Suharso; Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten, Endrawati; Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang, Fathurahman; dan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang, Asep Ubaidillah.

Baca Juga: Kubu Prabowo Pesimis ke Bawaslu, Alasannya?

Ia menambahkan, sejak Selasa (26/3/2019) pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Fathurahman. Sementara hari pihaknya mengklarifikasi Endrawati, Asep Ubaidillah, dan Agus Tauchid. Sedangkan Babar tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.

"Kita lakukan klarifikasi kepada pihak terkait kepada pihak terlapor karena terlapor mempunyai hak untuk menjawab terkait laporan itu. Tentu nanti akan kita lakukan kajian," jelasnya.

Baca Juga: Catatan Bawaslu, Jokowi dan Prabowo Langgar Aturan, Berikut Pelanggarannya

Setelah dilakukan kajian nantinya akan memutuskan apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak. "Kemudian akan kita rapatkan sejauh mana pelanggarannya, apakah ada pidananya atau pelanggaran lainnya. Kalau ada pelanggaran akan rekomendasikan. Kalau ASN ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tutupnya.

Partner Sindikasi Konten: Okezone

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: