Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Korupsi Najib Razak Akan Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Najib Razak Akan Segera Disidangkan Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan kasus korupsi mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak akan digelar pekan depan, setelah tertunda hampir dua bulan.

Baca Juga: Najib Razak Yakin Lolos dari Enam Tuduhan Rezim Hukum Mahathir

Mengutip dari Reuters, Najib dikenai sejumlah dakwan yang terkait dengan skandal miliaran dolar di perusahaan investasi negara, 1MDB. Pengacara Najib, Farhan Read menegaskan penundaan sidang itu dianggap sebagai kemunduran besar bagi pemerintahan Mahathir Mohamad, yang kembali membuka penyelidikan atas dugaan pencurian uang sebesar 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB, pasca kemenangannya dalam pemilu Mei lalu.

Awalnya persidangan Najib direncanakan digelar pada 12 Februari, namun ditunda lantaran pengajuan banding atas masalah prosedural dalam persidangan pra-peradilan.

Persidangan akan dimulai pada Rabu, Najib menyatakan tidak bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalah-gunaan kekuasaan atas dugaan transfer sebesar 42 juta ringgit yang masuk ke rekening banknya dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Persidangan tersebut merupakan yang pertama dari sejumlah proses pidana yang dihadapi Najib atas skandal 1MDB. Para penyelidik menuduh jumlah sebagian kecil dari satu miliar dolar AS yang mengalir ke rekeningnya.

Ia akan mendekam beberapa tahun di penjara jika divonis dengan total 42 dakwaan pidana, sebagian besar terkait dengan 1MDB. Sedikitnya enam negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss dan Singapura, meluncurkan penyelidikan pencucian uang dan korupsi terhadap 1MDB, yang didirikan Najib pada 2009.

Jaksa AS menyatakan uang yang dicuri dari 1MDB digunakan Najib untuk membeli jet pribadi, real estate mewah, karya seni Picasso dan Monet, serta pembelian perhiasaan untuk istrinya, Rosmah Mansor, yang juga terseret dalam kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: