Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Imam Nahrawi Atur Duit Haram Anggaran KONI

Anak Buah Imam Nahrawi Atur Duit Haram Anggaran KONI Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman mengakui menghubungi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora sekaligus ketua tim verifikasi Adhi Purnomo untuk memperlancar proposal dana hibah.

Baca Juga: OTT Pupuk Indonesia, KPK Amankan Puluhan Kardus Berisi Uang

Hal itu terungkap dalam percakapan antara Tono dengan Adhi Purnomo pada 13 November 2018 melalui sambungan telepon antara Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Adhi Purnomo.

Tono: Nanti setelah itu kan beres

Adhi: Iya Pak saya siap bantu

Tono: Siap ya?

Adhi: Apa juga saya bantu Pak, kemarin juga cair

Tono: Iya keren

Adhi: Saya terima kasih banyak

Tono: Nanti ketemu pak itu, Pak Hamidy lah

"Ada perintah untuk Adhi ketemu Pak Hamidy, apakah yang diberikan ini berkaitan dengan memproses sesuatu untuk memperlancar sesuatu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budi Nugraha.

"Tidak," jawab Tono.

"Jangan sampai saya konfrontasi bapak dengan Pak Hamidy, Pak Johny dan Pak Adhi nanti bapak yang kena ya. Faktanya ada nama-nama yang menerima uang dengan jumlahnya dan ada inisialnya. Bapak mantan tentara, apa jenderal tidak mengajarkan anak buah melakukan tindakan tidak lapor ke pimpinannya? Jadi untuk mencairkan apa?" tanya jaksa Budi.

"Untuk proposal agar administrasinya berjalan dengan baik," jawab Tono.

Dalam rekaman itu terungkap pula bahwa Tono Suratman ditemani Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johny Awuy bertemu dengan staf khusus Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum.

Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur "commitment fee" dari KONI yang disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.

"Pak Ending, Pak Ulum, Pak Johny, ketua KONI kumpul berempat membicarakan masa depan bicara apa?" tanya jaksa Budi.

"Saya lupa kalimat saya, tapi pembicaraan itu umum saja karena Ulum bentuknya bagian dari proposal kita," ungkap Tono.

Tono bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa KONI dua kali mengajukan proposal hibah. Pertama adalah proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar dan disepakati Rp30 miliar.

Kedua, proposal hibah pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan Rp21,062 miliar yang disetujui untuk dicairkan sejumlah Rp17,971 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: