Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahun Ini Kemenkominfo Perluas Layanan Panggilan Darurat 112 dan Fixed Broadband

Tahun Ini Kemenkominfo Perluas Layanan Panggilan Darurat 112 dan Fixed Broadband Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus meningkatkan kinerjanya untuk layanan pada masyarakat, khususnya layanan dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya.

Menurut Direktur Pengembangan Pitalebar Kemenkominfo, Benyamin Sura, program layanan panggilan darurat 112 telah dilakukan sejak 2016 lalu. Akan tetapi, kata Benyamin, pihaknya terus melakukan sosialisasi pada masyarakat mengingat beberapa daerah di Indonesia sering terjadi bencana alam.

"Program ini terus kami lakukan. Selain itu, program layanan panggilan darurat 112 ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan pemda karena mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat," tegas Benyamin usai Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 secara Mandiri di Hotel JW Marriot Surabaya pada Kamis (28/3/2019).

Selain program layanan panggilan darurat 112, kata Benyamin, Kemenkominfo juga gencar meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat. Untuk mendukung itu, sambung Benyamin, salah satunya dengan pendekatan kebijakan, di mana Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Dalam Negeri menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.

Baca Juga: Hoax, Kemenkominfo Akan Tutup Medsos 3 Hari

"Sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan sinergi antara Kemenkominfo dengan lembaga-lembaga terkait untuk penyelenggaran layanan panggilan darurat 112," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli.

Ia mengatakan, Kemenkominfo akan memadukan semua informasi yang diperoleh dari sejumlah daerah yang terimplementasi layanan panggilan darurat 112.

"Ini kami lakukan agar di tahun ini dan ke depannya memudahkan masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dan mempercepat penanganan oleh satuan terkait. Tak hanya itu, kami juga melakukan sosialisasi tentang surat edaran bersama yang dapat digunakan untuk mempermudah pembangunan fixed broadband di setiap daerah," jelasnya.

Berdasarkan data dari Kemenkominfo, sejauh ini sebanyak 33 daerah di Indonesia telah terimplementasi layanan call center 112, di antaranya Tebing Tinggi, Pakpak Barat, Pekanbaru, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Batam, Lampung Barat, DKI Jakarta, Tangerang, Bogor,  Depok, Serang, Lebak, Pandeglang, Cilegon, Bandung, Purwakarta, Majalengka, Cirebon, Surakarta, Semarang, Grobogan, Probolinggo, Surabaya, Balikpapan, Denpasar, Badung, Mataram, Bima, Makassar, Manado, dan Tomohon.

Sosialisasi ini juga turut membahas pengembangan infrastruktur pasif telekomunikasi. Kemenkominfo dan Kemendagri telah membuat surat edaran bersama untuk mendorong penetrasi pembangunan fixed broadband. Para pemda yang hadir dalam sosialiasi ini diharapkan mendapat transfer knowledge tentang fungsi surat edaran bersama.

"Hingga saat ini penetrasi akses tetap pitalebar (fxed broadband) di Indonesia baru mencapai 9,25% dari jumlah rumah tangga di 2018. Oleh karena itu, kolaborasi Kemenkominfo dengan pemda dan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband yang mendukung dan melayani masyarakat Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Senin, Kemenkominfo Panggil Perwakilan Platform Medsos, Terkait Pemilu?

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: