Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK

Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso (BSP) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan pelayaran.

Baca Juga: Bowo Sidik Pangarso Sempat Tak Kooperatif Saat Mau Ditangkap KPK

Dua tersangka lainnya, yaitu Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI).

"BSP dan IND ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. AWI ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Usai menjalani pemeriksaan, Bowo yang telang mengenakan rompi jingga tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: