Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Peer-to-Peer Lending?

Apa Itu Peer-to-Peer Lending? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong kemajuan di dunia finansial dengan kehadiran fintech (financial technology). Salah satu kategori fintech yang berkembang pesat di Indonesia yakni peer-to-peer lending atau yang biasa disebut P2P lending. Tapi, tahukah Anda apa itu peer-to-peer lending dan bagaimana cara kerjanya?

Secara sederhana, peer-to-peer lending adalah sebuah platform online yang mempertemukan pemberi pinjaman (investor) dengan penerima pinjaman (borrower). Platform ini mirip dengan model marketplace online yang mempertemukan antara penjual dan pembeli. Yang membedakan, di P2P tidak ada transaksi jual-beli melainkan hanya ada kegiatan pinjam-meminjam uang. Tidak heran, jika beberapa lembaga fintech menyebut dirinya sebagai peer-to-peer marketplace.

Baca Juga: Begini Pemanfaatan Blockchain untuk Fintech

Karena mempertemukan antara pendana dan peminjam maka di platform ini seorang individu atau pelaku bisnis bisa memberikan pinjaman sekaligus mengajukan pinjaman uang.

Cara Kerja P2P Lending

Apabila Anda merupakan seorang borrower yang ingin mengajukan pinjaman maka P2P lending menawarkan kecepatan dan kemudahan karena memiliki proses yang lebih ringkas apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.

Anda hanya perlu mengunggah beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengajukan pinjaman. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain berusia minimal 21 tahun, memiliki KTP, memiliki sumber pendapatan tetap, dan keuangan yang baik berdasarkan laporan keuangan tiga bulan terakhir. Bagi badan usaha yang mendaftar sebagai peminjam biasanya akan diminta untuk menyerahkan dokumen identitas, bukti legalitas perusahaan, dan laporan keuangan usaha.

Perlu diingat bahwa tidak semua permohonan pinjaman akan disetujui. Tim analis P2P Lending akan menyeleksi apakah permohonan pinjaman Anda layak diteruskan atau tidak. Mereka juga akan menetapkan skor kredit yang menentukan besaran nilai pinjaman, tenor, dan bunga pinjaman. Calon peminjam harus memiliki skor kredit yang baik untuk bisa memperoleh pinjaman.

Jika disetujui, permohonan pinjaman Anda akan dimasukkan ke dalam sistem sehingga semua investor bisa melihat pengajuan Anda. Perlu diketahui, di P2P lending pinjaman yang diajukan satu orang dapat didanai oleh beberapa orang sekaligus. Begitu pula sebaliknya, pinjaman oleh beberapa orang dapat didanai satu orang.

Baca Juga: UMKM Bisa Ambil Untung dari Kehadiran Fintech

Sementara itu, apabila Anda seorang investor maka bisa melakukan investasi di platform P2P Lending dengan cara meminjamkan uang tersebut kepada orang lain. Sebagai seorang investor, Anda akan memiliki akses untuk menelusuri data-data pengajuan pinjaman terutama data-data relevan peminjam seperti pendapatan, riwayat keuangan, dan tujuan peminjaman (bisnis, kesehatan, atau pendidikan).

Jika Anda sudah menginvestasikan uang dengan cara memberi pinjaman maka peminjam akan mencicil dana pinjaman setiap bulan. Alhasil, Anda akan mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Besaran bunga akan tergantung pada suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.

Risiko

Apabila tertarik untuk meminjam atau menginvestasikan uang di P2P Lending, Anda perlu ingat bahwa platform ini tidak bebas dari risiko. Berikut ini kekurangan yang perlu Anda ketahui, yakni

Bagi Peminjam

1. Suku bunga pinjaman P2P lending melonjak naik saat kelayakan kredit Anda jatuh;

2. Jika Anda telat membayar, tagihan akan meningkat sangat signifikan. Jika gagal membayar pinjaman, jumlah yang harus dibayar nantinya bisa melejit tinggi;

3. Pinjaman hanya cocok untuk jangka pendek sebab semakin lama jangka waktu pinjaman maka tagihan akan terus naik;

4. Ada kemungkinan kebutuhan dana pinjaman bisa terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak ada jaminan bahwa seluruh pengajuan pinjaman dana akan terpenuhi. Misalnya Anda membutuhkan pinjaman dana sebesar Rp150 juta dan jika hanya Rp75 juta saja yang terpenuhi, pengajuan pinjaman berarti gagal dan dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke para investor.

Bagi Investor

1. Jika menginvestasikan uang melalui P2P Lending, Anda tidak bisa menarik uang yang sudah investasikan kapan pun. Hal ini tidak seperti ketika Anda menyetor uang ke bank;

2. Ada kemungkinan bahwa si peminjam akan gagal dalam mengembalikan uang pinjamannya sehingga dana yang dipinjamkan bisa lenyap. Namun hal ini sudah diatasi oleh mayoritas platform P2P Lending dengan jaminan yang diberikan kepada Anda sebagai pendana.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: