Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Good Corporate Governance?

Apa Itu Good Corporate Governance? Kredit Foto: Unsplash/Stefan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dunia bisnis saat ini menjadi semakin dinamis. Perubahan dan pasang surut menjadi hal yang lumrah ketika menjalani suatu bisnis, bahkan untuk masa-masa mendatang. Berangkat dari semakin dinamisnya dunia usaha, suatu perusahaan dituntut untuk mempunyai tata kelola yang baik atau yang biasa disebut good corporate governance (GCG).

Melansir dari investopedia.com, GCG merujuk pada seperangkat aturan, praktik, dan proses pengendalian perusahaan dengan melibatkan penyeimbangan kepentingan pemangku perusahaan, seperti pemegang saham, manajemen, konsumen, pemasok, pemodal, pemerintah, dan masyarakat.

Hal tersebut penting untuk diterapkan guna menjamin kesehatan dari perusahaan atau bisnis yang sedang berjalan. Bagaimanapun, suatu perusahaan atau korporasi dikatakan mempunyai tata kelola yang baik jika setiap proses pengungkapan dan transparansi dipatuhi.

Dengan demikian, informasi yang diberikan kepada regulator, pemegang saham, dan masyarakat umum  tepat dan akurat, baik dalam aspek keuangan, operasional, maupun aspek lainnya.

Prinsip dalam GCG

Untuk dapat dikatakan sebagai perusahaan dengan tata kelola yang baik, ada beberapa prinsip utama yang perlu diperhatikan. Tentu saja, prinsip-prinsip yang akan dijelaskan di bahwa ini akan menyelematkan suatu perusahaan dari perselisihan yang timbul antara pemimpin perusahaan dengan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Gig Economy?

1. Keadilan

Prinsip keadilan menjadi poin penting untuk dapat mewujudkan GCG. Keadilan terhadap pemegang saham bertujuan untuk melindungi hak seluruh pemegang saham dalam perusahaan yang bersangkutan, termasuk bagi pemegang saham minoritas dan asing.

Keadilan yang dimaksud ialah bahwa setiap pemegang saham mempunya porsi yang sama dalam menyuarakan keluhan dan saran. Selain itu, keadilan juga penting diterapkan dalam pemenuhan hak atas informasi keuangan yang akurat dan tepat waktu.

2. Transparansi

Prinsip yang tak kalah pentig dalam GCG, yaitu transparansi. Setidaknya ada dua keutamaan transparansi dalam GCG. Pertama, transparansi akan membuat direktur dan dewan perusahaan bertanggung jawab atas setiap keputusan dan kesalahan yang mereka ambil. Kedua, transparansi akan menguatkan kepercayaan pemegang saham terhadap perusahaan, baik dalam hal pengelolaan perusahaan maupun pengembalian investasi yang akan menjadi lebih baik.

Baca Juga: Apa Itu Business to Customer?

3. Akuntabilitas

Dewan perusahaan sebagai pemangku kepentingan langsung utama mempunyai pengaruh besar terhadap tata kelola perusahaan. Keputusan-keputusan penting seperti penunjukan anggota pengurus, kebijakan dividen, dan anggaran belanja perusahaan lahir dari para dewan.

Adapun keputusan tersebut mewakili para pemegang saham perusahaan. Meskipun begitu, tanggung jawab secara penuh tetap diemban oleh anggota dewan. Dalam penerapan GCG, dewan perusahaan mempunyai tanggung jawab atas setiap transaksi, aktivitas, keputusan, dan keefektivan kinerja perusahaan.

Tata kelola perusahaan yang baik vs yang buruk

Skandal yang sempat menyeret perusahaan produsen mobil ternama di AS, Volkswagen AG di tahun 2005 silam menjadi salah satu contoh dari perusahaan dengan tata kelola yang buruk. Skandal yang terjadi saat itu dimulai ketika para pemegang saham mulai meragukan integritas perusahaan dalam melakukan uji emis mesin di Eropa dan Amerika.

Keraguan tersebut berdampak negatif bagi perusahaan, salah satunya terlihat melalui jatuhnya harga saham hingga hampir mencapai setengah dari harga sebelumnya.

Hal semacam itu tentu tidak akan terjadi apabila menerapkan prinsip GCG. Karena pada dasarnya, mayoritas pemegang saham tidak menghendaki perusahaannya hanya mengambil untung, tetapi perlu juga mencipatakan lingkungan, perliaku etis, dan praktik tata kelola yang sehat. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: