Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub: Tarif Batas Bawah Pesawat Ekonomi Harus 35 Persen

Kemenhub: Tarif Batas Bawah Pesawat Ekonomi Harus 35 Persen Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan menetapkan dalam Peraturan Menteri bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

"Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini," ujar Isnin.

Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersbut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya. Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.

Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.

"Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok," ujar dia.

Isnin meminta maskapai segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan baru ini. Kemenhub juga akan mengevaluasi secara periodik dampak dari pemberlakuan aturan ini.

"Mereka (maskapai) harus bermain dalam koridor itu, mereka harus memperhatikan itu," ujar dia.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya akan segera mengikuti ketentuan tersebut.

"Kami akan memperhatikan semua dari pemangku kepentingan (stakeholder). Poinnya kami menyesuaikan, tapi kami lebih banyak (tarif) yang premium," ujar dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: