Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lion Air Turunkan Harga Tiket, Ikuti Aturan Pemerintah?

Lion Air Turunkan Harga Tiket, Ikuti Aturan Pemerintah? Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lion Air, Wings Air dan Batik Air, maskapai penerbangan swata nasional melakukan penurunan harga jual tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif mulai hari ini 30 Maret 2019.

Melalui keterangan yang diterima Warta Ekonomi, Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveling,  mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.

"Kendati melakukan penurunan harga tiket, tapi tetap menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan  dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," ujar Danang, Sabtu (30/3/2019).

Baca Juga: Hore!!! Lion Air Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sebagai informasi, Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal. Travelers bisa mendapatkan tarif tiket atau reservasi melalui agen perjalanan, maupun website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi merilis Peratruan Menteri Perhubungan, Permenhub Nomor 20 tahun 2019, tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut merespons masih mahalnya harga tiket pesawat belakangan ini.

Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019, menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: