Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Milenial Dinilai Cocok Investasi di Kripto

Milenial Dinilai Cocok Investasi di Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Generasi muda atau biasa disebut generasi "Milenial" saat ini sudah tidak asing lagi dengan aset kripto bahkan lebih banyak menyukai untuk melakukan investasi di kripto ketimbang aset lainnya. Hal ini dikarenakan, kripto bukan hanya saja soal teknolgi.

Hal tersebut dijelaskan CEO Triv.co.id Gabriel Rey, pada “The TrivShow, Roadshow 2019” dengan topik peluang dan tantangan perdagangan aset kripto di Indonesia.

“Kalau kripto sebagus apapun teknologi tetapi tidak memberikan return yang lebih tinggi atau lebih dari dari inflasi saya juga tidak akan beli, karena tetap saja ujung-ujungnya adalah duit. Maka dari milenial cocok untuk investasi karena kripto terutama bitcoin jauh diatas rata-rata selama lima tahun investasi di saham gabungan efeknya 7,4% per tahun, kemudian ditanah mencapai 6-7% sebelum bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ucapnya di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).

Baca Juga: 70% Milenial Indonesia Gemar Investasi Cryptocurrency?

Dirinya yang juga merupakan pemilik Tpro.co.id ini juga menegaskan bahwa milenial cenderung agresif untuk melakukan investasi. Kemudian mereka melihat ideologis atau backgroundnya misalnya produknya bagus tetapi tidak suka. Jadi kebetulan bitcoin ini dinilai cocok untuk milenial karena tidak diatur oleh bank sentral, aset tidak bisa dibekukan. 

“Ini yang membuat milenial tertarik, dan saat ini mayoritas pengguna bitcoin adalah usianya 25-35 tahun. Dan masih ada peluang return yang lebih tinggi dibandingkan retrurn emas, tanah dan lainnya,” tambahnya.

Ray juga memaparkan bitcoin dan aset kripto lainnya layak diperhitungkan sebagai investasi alternatif. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang belum mengenal kelas aset baru ini, berikut regulasinya.

“Dengan adanya Permendag dan juga Bappebti, saya kira sangat positif seiring degan perkembangan kripto di Indonesia saat ini,” ucapnya.

Lanjutnya, hal ini perlu diterapkan agar tidak ada pihak-pihak yang sembarangan membuat bursa kripto di Indonesia. Peraturan itu juga mencegah hit and run business ataupun jenis scamlainnya.

“Artinya dua peraturan tersebut memberi kepastian hukum bagi investor aset kripto. Masyarakat juga tidak perlu takut lagi atau was-was ketika melakukan pembelian aset kripto. Terlebih generasi milenial itu yang lebih cenderung agresif untuk investasi kripto,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: