Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diawasi Kejaksaan, Kepala Desa Masih Berani 'Mainin' Duit Desa?

Diawasi Kejaksaan, Kepala Desa Masih Berani 'Mainin' Duit Desa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mendorong kepada setiap kepala desa agar tidak perlu takut di dalam menggunakan dana desa.

Eko mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mendampingi dan mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Menurutnya, kerja sama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa. Hal itu dikatakannya saat menghadiri sosialisasi pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa di Bali pada Kamis (28/3/2019).

"Permasalahan itu pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Desa jumlahnya 74.957 desa. Kalau ada 100 kasus (korupsi) itu jumlahnya memang besar, tapi kalau dipersentasi kecil tidak sampai 1%. Tapi itu tetap tidak bisa kita tolerir," kata Eko.

Baca Juga: Hingga Februari, Realisasi Dana Desa Masih Rendah

Ia pun menjamin adanya ketegasan hukum terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan, bahwa oknum yang berani bermain-main soal dana desa dipastikan cepat ketahuan.

"Di samping kita berikan pendampingan kepada mereka (perangkat desa), juga yang mengawasi banyak. Ada kejaksaan, kepolisian, Satgas dana desa, masyarakat, media massa juga. Sehingga kalau ada persoalan kecil soal dana desa, semua orang pasti tahu," ujarnya.

Meski demikian menurutnya, kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Pasalnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah.

"Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa juga semakin lama semakin tinggi. Kalau mereka takut dalam pengelolaan dana desa ini, pasti penyerapannya sedikit," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Klaim Dana Desa Berguna bagi Pembangunan Infrastruktur

Soal pengawasan dana desa, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka mengatakan, Kejaksaan Agung memiliki program Jaga Desa yang khusus dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan dana desa. Menurutnya, program tersebut adalah tindak lanjut MoU antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung dalam rangka merubah persepsi dalam proses penanganan.

"Penegakan hukum bukan industri. Jadi bukan semakin banyak yang dihasilkan semakin dikatakan berhasil. Justru sebaliknya, bagaimana penegakan hukum bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagaimana kita menjaga pendistribusiannya (dana desa) dan penggunaannya agar tidak terjadi pelanggaran," terangnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: