Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendag Tetapkan Kebijakan Baru Karet, Eksportir Baca Baik-baik!

Mendag Tetapkan Kebijakan Baru Karet, Eksportir Baca Baik-baik! Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimplementasikan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6. Kebijakan ini untuk memperbaiki tren harga karet alam dunia yang masih berada di level rendah.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan mengungkapkan, Mendag telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditas Karet Alam.

Sesuai kebijakan ini, pengurangan volume ekspor karet alam disepakati sebesar 240.000 ton selama empat bulan. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC), 4-5 Maret 2019, di Bangkok, Thailand.

Baca Juga: Indonesia Ajak Thailand dan Malaysia Atasi Merosotnya Harga Karet

"AETS ke-6 ini seperti keputusan penerapan AETS sebelumnya, adalah langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani. Indonesia bersama Thailand dan Malaysia berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara," ujar Kasan melalui siaran pers, Senin (1/4/2019).

Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh US$1,21 per kg di November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12-13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5%.

Kemudian, lanjut Kasan, sebagai wujud keberpihakan pemerintah menjaga harga berada di tingkat yang remuneratif bagi petani melalui kerja sama tiga negara, maka dilaksanakan pertemuan Dewan Menteri ITRC pada 22 Februari 2019 di Bangkok, Thailand. Dari keputusan Dewan Menteri ITRC tersebut, maka dilaksanakan pertemuan khusus pejabat senior ITRC pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

"Implementasi skema AETS ke-6 ini akan dipantau dan dievaluasi tiap bulan oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC," lanjut Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, Kepmendag Nomor 779 Tahun 2019 menegaskan, eksportir yang melanggar implementasi AETS ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kementan Atur Ekspor Karet untuk Kendalikan Stok di Pasar Internasional

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: