Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Berikan Lahan di SCBD Setelah 7 Tahun OJK 'Numpang' di Kantor Kemenkeu

Sri Mulyani Berikan Lahan di SCBD Setelah 7 Tahun OJK 'Numpang' di Kantor Kemenkeu Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati nota kesepahaman penggunaan aset atau barang milik negara di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, selama ini OJK tidak memiliki kantor sendiri. Selama tujuh tahun berdiri, OJK masih menumpang di kantor Kemenkeu, Bank Indonesia, dan menyewa Wisma Mulia. Dengan optimalisasi aset lahan ini, maka nantinya OJK mempunyai kantor yang terpusat di Kawasan SCBD.

"Kita semuanya senang mou ini suatu wujud optimalkan barang milik negara. OJK selama ini belum miliki gedung, padahal benihnya dari BI dan Kemenkeu, OJK anak BI dan Kemenkeu, karena masih balita belum miliki gedung," kata dia dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan dan OJK di LOT-I, Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, saat ini total aset yang dikelola Kemenkeu senilai Rp107 triliun. Salah satu aset yang dikelola yaitu lahan yang akan dibangun Kantor Pusat OJK ini.

"Sebagai pengelola BMN kami terus berikhtiar kelola BMN terutama tanah LOT-I dianggap OJK lokasi strategis dan baik bangun kantor pusat," tutur dia.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan, pembangunan kantor seluas 16 hektare ini akan menggunakan dana pungutan dari sektor jasa keuangan. Dia menargetkan, pembangunan ini akan selesai pada 2021.

"Pembangunan gedung ini dibiayai OJK dari hasil pungutan jasa keuangan. Kontribusi iuran yang setiap tahun dibayar, sehingga pemanfaatan gedung bersama, anggaplah gedung sektor jasa keuangan," ucap dia.

Adapun embangunan gedung ini merupakan bentuk optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara, sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

Pembangunan gedung ini nantinya akan mempertimbangkan konsep the highest and best use dan ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).

OJK dan Kemenkeu sepakat untuk membentuk tim bersama dan secara bertahap akan mengadakan Probity Audit pengadaan barang atau jasa bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tim bersama tersebut bertujuan untuk menyusunan regulasi, perizinan dan perencanaan gedung.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: