Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merokok Sambil Naik Motor Akan Dikenakan Denda Rp750 Ribu

Merokok Sambil Naik Motor Akan Dikenakan Denda Rp750 Ribu Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengaku telah menerapkan Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sejak 11 Maret 2019 lalu. Pengendara sepeda motor yang ketahuan merokok akan dikenai denda Rp750 ribu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Pokda Metto Jaya AKBP M Nasir mengatakan, sejak aturan itu resmi digulirkan 11 Maret 2019 lalu, pihaknya langsung menerapkannya.

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Kamera E-tilang Siap Intai Penerobos Jalur Transjakarta

Dirinya menjelaskan Permenhub 12/2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aturan itu memuat pasal yang mengatur bahwa pengemudi sapeda motor dilarang merokok sambil berkendara karena akan mengganggu keselamatan di jalan raya.

"Pengendara yang melanggar akan terkena pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22/2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu," katanya.

Nasir menegaskan pengendara yang yang terbukti melanggar merokok sambil mengemudi sepeda motor akan disanksi memilih denda sebesar Rp750 ribu atau terpaksa mendekam di sel tahanan.

Menurutnya, meningkatkan konsentrasi pengemudi diatur dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 Ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," pungkasnya.

Partner Sindikasi Konten: Sindonews

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: