Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berapa Lama Regulatory Sandbox Dilakukan?

Berapa Lama Regulatory Sandbox Dilakukan? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar perusahaan teknologi finansial (fintech) yang telah tercatat di OJK berdasarkan ruang lingkup dan model bisnisnya. Dari 67 perusahaan yang mengajukan pencatatan, hanya 34 yang berhasil mencatatatkan diri.

Dari total jumlah itu, terdapat 12 model bisnis berbeda, yakni: Financial Planner, Agregator, Blockchain-based, Credit Scoring, Financing Agent, Claim Service Handling, Online Distress Solution, Project Financing, Social Network & Robo Advisor, Funding Agent, Online Gold Depository, dan Digital DIRE (Dana Investasi Real Estate).

Lebih lanjut, 23 fintech di antara 34 itu termasuk ke dalam kategori Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang akan menjadi sampel dalam regulatory sandbox. Adapun, regulatory sandbox merupakan pengujian OJK lakukan untuk mengukur keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara IKD.

Kepala Grup Inovasi dan Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Triyono mengatakan, "Secara umum, (regulatory sandbox) akan ada tiga tahapan, yakni tahap eksperimen, tahap perbaikan dan penilaian."

Baca Juga: Alumnia Masuk Regulatory Sandbox OJK, Kriterianya Apa Ya?

Sandbox akan berlangsung maksimal 1 tahun. Para layanan tekfin itu harus mengoperasikan bisnisnya sesuai dengan pengajuan mereka ke OJK. Perusahaan juga wajib melaporkan kinerja tiap tiga bulan sekali.

"Sandbox akan berlangsung maksimal 1 tahun dengan masa perpanjangan 6 bulan," jelas Triyono kepada Warta Ekonomi melalui pesan tertulis, Selasa (2/4/2019).

Sampel regulatory sandbox dipilih melalui beberapa hal, yakni: profil risiko paling rumit, potensi usaha yang lebih besar, dan model bisnis yang unik. Keunikan yang dimaksud, misalnya: penggunaan variasi e-KYC, sementara yang lainnya tidak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: