Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tegaskan OVO dan Go-Pay Diawasi BI

OJK Tegaskan OVO dan Go-Pay Diawasi BI Kredit Foto: Go-Pay
Warta Ekonomi, Makassar -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, baik OVO dan Go-Pay yang dikeluarkan perusahan aplikasi sebagai sistem pembayaran berada dalam pengawasan Bank Indonesia (BI).

Kepala OJK VI Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Zulmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/4/2019), mengatakan dua produk yang dikeluarkan perusahaan startup itu cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi tersebut.

"OVO dan satu lagi (Go-Pay) termasuk sistem pembayaran. Artinya, jika transaksi, maka bayar pakai itu dan perizinan serta pengamanannya memang dari BI," ujarnya.

Baca Juga: BI Akui Go-Pay dan OVO Geser Popularitas Perbankan

Oleh karena itu, kata dia, jika ada hal pengguna merasa dirugikan oleh sistem pembayaran tersebut, maka sepatutnya melaporkan hal itu ke BI sebagai pengawas.

"Jadi, jika terkait sistem pembayaran, maka harus ke regulatornya. Tapi, seandainya terkait dengan industri keuangan apakah perbankan, nonbank, atau pasar modal, maka bisa lapor ke OJK," jelasnya.

Marketing GrabFood, Feby Kurnia mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan maksimal dengan memberikan kemudahan berbelanja bagi masyarakat melalui layanan OVO dan memperbanyak penawaran terutama dalam penyedia makanan dan minuman.

Pada layanan icip-icip, pihaknya telah merangkul ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Makassar untuk bergabung dan menawarkan jajanan buatan mereka di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Beli Saham Pakai Ovo dan Go-Pay, Mungkin Enggak Sih?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: