Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amien Rais Jadi Saksi di Persidangan Ratna Sarumpaet

Amien Rais Jadi Saksi di Persidangan Ratna Sarumpaet Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, hari ini Kamis 4 April 2019, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan empat saksi, dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais.

"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, (ke tiga) Eman Suherman, dan yang terakhir bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," ujar JPU, Daroe Trisadono Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Ngeluh Tak Enak Hidup di Penjara, Begini Reaksi Polri...

Ia mengatakan, Amien Rais dan tiga orang lainnya dipanggil untuk menguatkan pasal-pasal yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.

"Saya kira intinya sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk pak Amien dalam rangka mendukung unsur-unsur pasal yang kita dakwakan secara umum itu. Untuk detilnya nanti kita bisa lihat di persidangan nanti," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditunda Lagi...

Ia menambahkan, untuk ketiga saksi lainnya yang bernama Andika, Yudi Andrian, Eman Suherman jaksa akan meminta keterangan mereka berkaitan dengan unjuk rasa kebohongan Ratna di Jakarta.

"Ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa (di Jakarta). Yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," katanya.

Karena itu, ia berharap keempat saksi dapat menghadiri dalam persidangan tersebut. "Insya Allah hadir lah. Kita harapkan keempat saksi ini hadir,"  imbuhnya.

Partner Sindikasi Konten: Sindonews

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: