Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penataan Ulang Pita Frekuensi Rampung, Telkomsel: Kecepatan Internet Makin Maksimal

Penataan Ulang Pita Frekuensi Rampung, Telkomsel: Kecepatan Internet Makin Maksimal Kredit Foto: Telkomsel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Telkomsel telah merampungkan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz  yang dimulai dari 25 Februari hingga 1 April 2019 di bawah pantauan Kemenkominfo. Proses refarming dilakukan pada 42 klaster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, mulai dari Papua, Maluku, dan terakhir di Jawa Timur.

Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan mengatakan, refarming dilakukan secara serius melalui persiapan yang matang dengan keahlian sumber daya manusia  yang andal sehingga pihaknya dapat merampungkan proses dalam 36 hari dengan hasil yang baik.

"Refarming menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800–900 MHz menjadi kontiniu 15 MHz sehingga kami dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan bisa menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal. Selain itu, refarming ini memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang mengakselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95% populasi. Manfaat tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Bob melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga: Telkomsel Akan Lahirkan "Local Hero" dari Program Patriot Desa Digital

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail menyampaikan apresiasi atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming tanpa ada keluhan dari para pelanggan.

"Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," kata Ismail.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).

Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Baca Juga: Molor 2 Minggu, Penataan Frekuensi Radio 800 dan 900 MHz Akhirnya Rampung

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: