Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Lindungi Pengguna, Begini Langkah Go-Jek dan Grab Patuhi Aturan Ojek Online

Wajib Lindungi Pengguna, Begini Langkah Go-Jek dan Grab Patuhi Aturan Ojek Online Kredit Foto: Tech Crunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek daring) turut mengatur tentang perlindungan dan keamanan yang wajib diberikan kepada penumpang dan pengemudi. Hal itu tertera dalam pasal 16 ayat 1 sampai 3.

Adapun perlindungan terhadap penumpang, meliputi: keselamatan dan keamanan, kenyamanan, kepastian mendapat layanan, layanan pengaduan dan penyelesaian masalah, kepastian biaya jasa sesuai kesepakatan atau tertera dalam aplikasi, serta kepastian mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan. 

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say mengatakan, "Saat ini aplikasi Go-Jek telah dilengkapi fitur Bagikan Perjalanan (Share Trip) dan Tombol Darurat (Emergency Hotline)."

Pengguna juga dapat mengklaim asuransi kepada Go-Jek bila terjadi kecelakaan, nominalnya bergantung pada dampak dari kecelakaan itu sendiri. Kisarannya berada di angka Rp1 juta-Rp50 juta per insiden (syarat dan ketentuan berlaku). Selain itu, Go-Jek juga memitigasi risiko keamanan melalui program edukasi kepada para mitra driver, bekerja sama dengan Rifat Driving Lab.

Baca Juga: Benarkah Uber, Grab, dan Go-Jek Dapat Uang Lebih Sedikit dari yang Terlihat?

"Saat ini kami telah memberikan pelatihan Cara berkendara yang aman kepada lebih dari 300 ribu mitra roda 2, serta pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan kepada komunitas Unit Reaksi cepat," tambah Mike, sapaannya, dalam pesan tertulis yang Warta Ekonomi terima Selasa (2/4/2019).

Di sisi lain, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengungkapkan, Grab memanfaatkan fitur penyamaran nomor telepon untuk menunjang keselamatan penggunanya. Perusahaan berbasis Singapura itu mengklaim berhasil menekan insiden penyalahgunaan nomor telepon hingga 70%, empat minggu pertama sejak fitur diterapkan.

"Teknologi penyamaran nomor telepon bertujuan melindungi privasi penumpang dan mitra-pengemudi yang sudah kami implementasikan 100% di seluruh Indonesia," ujarnya.

Bahkan, menurut pernyataan Tri, salah satu founder perusahaan mendirikan Grab untuk memberi solusi masalah keselamatan di industri transportasi. Karena itulah, perusahaan meluncurkan Roadmap Teknologi Keselamatan untuk mengembangkan beberapa produk yang dapat meningkatkan keselamatan di industri transportasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: