Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PMK 210 Dicabut, Begini Wacana Asosiasi E-Commerce Indonesia

PMK 210 Dicabut, Begini Wacana Asosiasi E-Commerce Indonesia Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pencabutan aturan yang mengatur soal ketentuan pajak terhadap transaksi dagang melalui layanan e-commerce, PMK 210 dinilai sudah tepat oleh para pelaku industrinya. Lebih lanjut, sebagai langkah lanjutan, para pelaku e-commerce yang tergabung dalam idEA berencana membagikan data agregat kepada pemerintah.

Pembagian data agregat itu bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Bukalapak, Fajrin Rasyid kepada Warta Ekonomi, Kamis (4/4/2019) di GoWork Menara Rajawali, Jakarta.

"Data agregat bukan per merchant tidak detail. Misalnya dari 4 juta lebih pelapak di Bukalapak, berapa yang omsetnya, contoh di atas 4,8 miliar karena dia harusnya PKP (Pengusaha Kena Pajak), akan kami dorong kalau ternyata belum bayar pajak," papar Fajrin.

Namun demikian, bila terbukti pelapak masih didominasi UMKM yang omzetnya masih berada di angka Rp2-3 jutaan, menurut Fajrin, tindakan terhadap mereka seharusnya berbeda dari pelapak yang omzetnya, misalkan di atas Rp4,8 miliar.

Baca Juga: Animasi Nussa dan Rara, Butuh Dukungan dan Promosi Pemerintah

Mantan pengembang situs Indosat itu kemudian berkata, "Mungkin kalau pemerintah mengejar pajaknya (UMKM dengan omzet Rp2-3 juta), tidak worth juga karena kan pemerintah memiliki resource yang terbatas. Mungkin akan fokus di edukasi dan sebagainya."

Pria itu menilai, langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tepat, mengingat kondisi industri e-commerce di Indonesia yang masih berada di tahap awal. Ditambah, dengan banyaknya pelapak yang masih belajar membuka usaha. Menurutnya, tak bisa disamaratakan antara omzet pelapak UMKM dan pelapak dari merek besar.

"Meskipun secara isi sudah lumayan mengakomodasi sesuai dengan yang kami (pelaku industri) pikirkan, tetap saja kalau berjualan di e-commerce harus submit segala macam, bisa jadi merepotkan berbagai pihak sih. Nah, dari sini, pemerintah sepertinya ingin lebih mendukung lagi e-commerce dan ke depannya, let's see how it is," jelas Fajrin lagi.

Rencana pembagian data agregat yang sebelumnya Fajrin jelaskan, perlu didiskusikan dulu supaya tidak melanggar data privasi dan sebagainya. Namun, secara prinsip, idEA selaku asosiasi e-commerce Indonesia mendukung hal itu; pun begitu dengan para pelaku industrinya.

Terakhir, Fajrin meminta pemerintah untuk melanjutkan koordinasi kepada para pelaku industri sebelum mengeluarkan kebijakan baru seputar e-commerce. Khususnya, apabila wacana pembagian data agregat dari pelaku e-commerce kepada pemerintah sudah dilakukan. Dengan begitu, kebijakan pajak terhadap pelapak di e-commerce akan lebih tepat sasaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: