Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Kabupaten Ini Orang dengan Gangguan Jiwa Boleh Nyoblos, Asal...

Di Kabupaten Ini Orang dengan Gangguan Jiwa Boleh Nyoblos, Asal... Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang akan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019, saat memasuki tempat pemungutan suara (TPS) harus disertai surat keterangan dokter.

Para ODGJ dapat memberikan hak suaranya jika membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisinya stabil untuk menyalurkan hak pilihnya.

"ODGJ berat, tentu akan sulit memberikan hak suaranya," kata Sofyan lagi.

Ia menyebutkan, teridentifikasi sebanyak 33 ODGJ di daerah ini, namun hanya tiga orang yang akan memberikan hak suaranya. Ketiganya saat ini sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Gorontalo. Mereka akan memberikan hak suaranya, setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter jika kondisinya membaik atau stabil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: