Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI

KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyurati Ketua KPU, Arief Budiman agar memasukkan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI sebagaimana putusan PTUN.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Arief Budiman melalui surat bernomor 564/HK.07-SD/03/KPU/III/2019, yang intinya KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pengurus partai tak bisa menjadi caleg DPD.

"Sudah dibalas. KPU sudah jalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan MK," ujar Arief di Jakarta, Kamis (5/4/2019).

Baca Juga: Soal Hoaks Server, Kiai Ma'ruf: Kalau Kalah Jangan Salahkan KPU

Surat dari KPU itu tertanggal 29 Maret 2019, perihal 'Jawaban atas Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tanggal 22 Maret'. Dalam surat yang diteken Arief Budiman itu, KPU menjelaskan proses hukum soal pencoretan OSO sebagai caleg DPD RI. Yaitu berawal dari putusan MK tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD, yang kemudian dituangkan KPU dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan di Pemilu 2019.

Namun, pencoretan itu dilawan OSO dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan peraturan KPU, lalu ke PTUN agar membatalkan SK KPU tentang penetapan caleg DPD yang di dalamnya tidak ada OSO, dan gugatan ke Bawaslu juga agar OSO jadi caleg DPD.

Baca Juga: KPU Polisikan Penyebar Hoax Server Khusus Menangkan Jokowi

Seluruh gugatan OSO ke MA, PTUN, dan Bawaslu akhirnya dikabulkan yang pada intinya KPU harus memasukkan lagi OSO sebagai caleg DPD RI. Tapi, KPU bergeming dan tetap berpegang pada putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD. KPU sudah meminta OSO mundur dari pengurus Hanura namun ditolak OSO.

"KPU perlu menyampaikan pilihan dalam menyikapi putusan PTUN Jakarta dan Bawaslu tersebut. Pilihan KPU tentu saja bukan berarti untuk mengesampingkan putusan PTUN dan Bawaslu, namun lebih kepada upaya KPU dalam menjalankan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018," tulis Arief.

"Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang kuat bagi KPU untuk tidak mencantumkan Dr. (HC) Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: