Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi

Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mensesneg, Pratikno membantah jika surat dari PresidenĀ Joko Widodo (Jokowi) untukĀ Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memasukkan Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019, merupakan intervensi terhadap KPU.

"Enggak (bukan intervensi). Kita paham betul bahwa KPU lembaga independen," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI

"Makannya kan rujukannya di situ sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita sadar ada beberapa undang-undang yang harus dirujuk oleh KPU. Itu nanti telaahnya KPU," sambungnya.

Ia menajelaskan, surat tersebut merupakan bentuk respons dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang meminta KPU untuk menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama OSO. Surat serupa sudah sering diterbitkan Mensesneg untuk tindak lanjut atas surat yang masuk.

Baca Juga: Fahri Sebut Jokowi Konyol hingga Bawa-Bawa Nama Yusril

"Setiap kali ada surat ketua PTUN, Mesesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu. Surat Mensesneg kepada KPU itu bukan yang pertama, itu sudah beberapa kali," terangnya.

"Di situ kan kalimatnya kan karena kita diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut makanya kita kirim suratnya itu, silakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terserah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: